Jika akses mendapatkan pupuk kandang tidak mudah, alternatifnya bisa menggunakan pembenah tanah. Lebih hemat tenaga dan biaya.
Apakah produk pembenah tanah termasuk pupuk? Jawaban pertanyaan tersebut bisa merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati Dan Pembenah Tanah.
Sesuai dengan yang tertuang dalam aturan tersebut, pembenah tanah tergolong dalam produk pupuk. Namun, secara khusus berbeda dengan pupuk organik maupun pupuk hayati.
Produk pembenah tanah dalam regulasi tersebut adalah bahan-bahan sintetis dan/atau alami, organik dan/atau mineral berbentuk padat dan/atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik, kimia dan/atau biologi tanah.
Sepintas mirip dengan pupuk organik yang merupakan pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
Sementara, pupuk hayati yakni produk biologi aktif terdiri atas mikroba yang dapat meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan, dan kesehatan tanah. Namun intinya sama yakni membantu meningkatkan kesuburan lahan.
Salah satu perbedaannya terletak pada formulasinya. Jika pembenah tanah adalah komposisi bahan-bahan organik sintetis dan/atau alami, mineral sintetis dan/atau alami penyusun pembenah tanah. Sedangkan formula pupuk organik yang dari bahan-bahan organik dan mineral penyusun pupuk organik.
Formula pupuk hayati lebih spesifik yakni komposisi mikroba/mikrofauna dan bahan pembawa penyusun pupuk hayati. Aplikasi pupuk hayati jarang dalam bentuk tunggal. Umumnya dikombinasi dengan pupuk an organik untuk mengoptimalkan penyerapan hara dalam tanah. Terdapat dua bahan pembenah tanah yaitu alami dan sintetis (buatan pabrik). Berdasarkan senyawa pembentukannya terdapat 2 kategori yakni pembenah organik (termasuk hayati) dan pembenah tanah an organik.
Produk pembenah tanah bisa berbentuk padat diantaranya biochar atau arang seperti yang pernah disosialisasikan Balai Penelitian Tanah, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian. Biochar berasal dari bahan alami hasil pembakaran tidak sempurna (pirolisis) dari residu atau limbah pertanian yang sulit didekomposisi, seperti kayu-kayuan, kakao, dan lain-lain. Pembakaran tidak sempurna dilakukan dengan menggunakan alat pembakaran atau pirolisator suhu sekitar 2500 – 3500 C, selama 2-3,5 jam, sehingga diperoleh arang yang mengandung karbon tinggi dan dapat diaplikasikan sebagai pembenah tanah.
Meski berisi material organik, pemilik produk pembenah tanah tetap harus mendaftarkannya di Kementerian Pertanian. Hanya saja yang sudah memiliki SNI dalam proses pendaftarannya tidak melalui tahap pengujian.
Sesuai dengan fungsinya, pembenah tanah bekerja memperbaiki sifat fisik, kimia dan/atau biologi tanah. Konsepnya dengan pemantapan agregat tanah untuk mencegah erosi dan pemcemaran, merubah sifat hidrophobic dan hidrofilik, sehingga merubah kapasitas tanah menahan air (water holding capacity), meningkatkan kapasitas tukar kation (KTK) tanah. Beberapa bahan pembenah, juga mapu menyuplai unsur hara tertentu, meskipun jumlahnya relatif kecil.
Berdasarkan perkembangan teknologi produk pembenah tanah bisa memegang hara yang tersedia, membongkar unsur-unsur hara penting yang terikat di dalam tanah, menyerap nutrisi, dan menyebarkan ke seluruh jaringan tanaman. Selanjutnya, tanaman mendapatkan nutrisi yang cukup untuk menghasilkan produksi lebih baik.
Melalui teknologi tersebut, pembenah tanah bisa digunakan untuk mengganti atau mengurangi pupuk kandang. Ini sangat bermanfaat pada budidaya kentang apalagi yang menempati lahan lereng seperti di Wonosobo dan Dieng Banjarnegara, Jawa Tengah. Produk pembenah tanah umumnya dalam kemasan kecil sehingga mudah dibawa ke lokasi lahan dibandingkan menggunakan pupuk kandang yang umumnya dalam kemasan karung 50 kg.
Penggunaan per hektar juga lebih sedikit. Pembenah tanah hanya butuh 2 liter/ha. Sementara, pupuk kandang pada tanaman kentang di Wonosobo dan sekitarnya menggunakan 50 sak/ha. Aplikasi saat pengolahan tanah.
Sementara, untuk aplikasi biochar dapat diberikan dengan cara disebar secara merata atau pada larikan (jalur tanaman). Bila disebar, maka biochar dibenamkan bersamaan dengan pengolahan tanah terakhir. Bila aplikasinya pada larikan/jalur tanaman, biochar ditutup dengan tanah sebelum penanaman.
Pertimbangan menggunakan pembenah tanah, pupuk organik atau pupuk hayati karena ketersediaan produk dan bahann baku di lokasi. Penggunaan dari ketiganya mendukung peningkatkan bahan organik tanah yang bermanfaat meningkatkan serapan hara oleh tanaman. Nutrisi tanaman pun tercukupi, sehingga produksi meningkat.*










