Ganti rugi yang diberikan dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) jika tingkat kerusakan mencapai lebih dari 75%.Petani mendapatkan ganti modal Rp 6 juta/ha per musim dengan membayar premi cukup 20% nya atu Rp 36 ribu/ha per musim.
MAJALAHTEBAR.com. Memasuki bulan Agustus 2022 sebagian daerah sudah memasuki musim kemarau. Peningkatan produksi selain mendapatkan gangguan dari hama, penyakit serta gulma juga bisa akibat dampak perubahan iklim seperti kekeringan.
Gangguan tersebut bisa mengakibatkan kerusakan tanaman, produksi berkurang, demikian pula dengan pendapatan petani. Untuk menjamin kelangsungan usaha tani, pemerintah telah menjalankan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang membantu petani jika mengalami gangguan usaha dengan tingkat kerusakan tinggi. Petani mendapatkan ganti asuransi dengan perhitungan modal Rp 6 juta per hektar.
AUTP memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.
Waktu pendaftaran bukan mengikuti tahun kalender tetapi mengikuti musim tanam petani. Pendaftaaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.
Berdasakan pemantauan TEBAR di beberapa sentra produksi padi pantura, dengan kenaikan harga pupuk dan pestisida modal tanam padi bervariasi dari Rp 9 juta hingga Rp 12 juta per hektar permusim. Patokan Kementan dalam AUTP modal tanam Rp 6 juta, sehingga premi yang harus dibayarkan dalam program AUTP sebesar 3 % atau Rp 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
Pembayaran premi disubsidi pemerintah sebesar 80% sebesar Rp 144 ribu, sehingga petani hanya cukup membayar 20 % atau sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
Karena ada subsidi, proses AUTP melalui prosedur bertingkat dari kelompok tani, Dinas Pertanian Kabupaten, Dinas Pertanian Provinsi hingga Kementerian Pertanian seperti jalur proses pupuk bersubsidi.
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif.
Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80 %.
Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanain kabupaten atau kota dan propinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi.
Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.
Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah.
Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening.
Sosialisasi program ini pun terus digencarkan. Seperti digelar Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov.Kalbar beberapa waktu lalu dalam publikasi dalam laman resminya. Rapat Koordinasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) diikuti oleh perwakilan Dinas Pertanian Kab/Kota Se-Kalbar dan menghadirkan PT.JASINDO (PT Asuransi Jasa Indonesia) sebagai penjamin.
Hal serupa dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang melibatkan Sekretaris Camat Kapas, Kasi Perlindungan Tanaman, Koordinator POPT-PHP Kabupaten Bojonegoro, Korluh Pertanian Kecamatan Kapas beserta PPL Kec. Kapas, POPT-PHP Kecamatan Kapas, PT Jasindo AE Kab.Bojonegoro, Kepala Desa dan Poktan se-Kecamatan Kapas.
Sambil sosialisasi, penyerahan ganti AUTP dilakukan PT Jasindo kepada 9 kelompok tani/gabungan kelompok tani yang terdampak kerusakan pada tanaman padi. Laman Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, DIYogyakarta menyebutkan, tani berasal dari 5 kapanewon yang ada di Kulon Progo yaitu Kapanewon Lendah, Galur, Sentolo, Pengasih dan Kokap. Nilai klaim mencapai Rp. 121.440.000 dengan luasan 20,24 hektar kerusakan. Penyebab Klaim terbesar diakibatkan oleh banjir dengan luasan 15,14 hektar dengan total klaim sebesar Rp. 80.840.000 sedangkan sisanya berupa serangan OPT patah leher, Neck Blast, penggerek batang dan WBC seluas 5,1 hektar dengan klaim sebesar Rp. 30.600.000.
Meski ada program AUTP, petani tetap dihimbau menjalankan budiaya tanaman secara sehat agar produksi bisa optimal. Petani juga meraih untung maksimal.*