UPJA merupakan sebuah lembaga ekonomi di pedesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alsintan untuk memperoleh keuntungan usaha. Alsintan pra panen antara lain traktor dan pompa air. Sedangkan alsintan panen berupa power thresher (mesin perontok gabah), combine harvester dan alsintan pasca panen berupa RMU (Rice Milling Unit), untuk penggilingan padi.
MAJALAHTEBAR.com. Pandemi Covid-19 membawa dampak positif adopsi teknologi yang berlangsung cepat. Tak terkecuali dalam bidang mekanisasi khususnya penggunaan Alsintan (alat mesin pertanian).
Mekanisasi sebagai bagian modernisasi kini sudah sangat dibutuhkan oleh petani untuk mempercepat pengolahan tanah, penyediaan air, peningkatan indeks pertanaman, hingga mengurangi kehilangan hasil panen. Efisiensi waktu dan juga biaya menjadikan keberadaan alsintan baik pra panen maupun paska panen merupakan kemestian. Gambarannya, kalau dulu petani membajak sawah dengan alat tradisional butuh waktu 5-6 hari/hektar. Dengan memanfaatkan traktor, petani hanya butuh waktu 3 jam/ha. Sehingga, penggunaan alsintan 40% lebih efisien.
Pemerintah pun telah membagikan alsintan ke berbagai daerah untuk Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Inovasi terus dilakukan untuk hasil yang lebih baik. Kini juga sudah ada alsintan tanpa awak antara lain drone aplikasi pupuk dan pestisida, robot penanam padi dan inovasi lainnya.
Kelompok tani atau Gapoktan penerima bantuan alsintan selanjutnya mengelola alsitan untuk anggota maupun petani lain dalam wadah Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). Melalui UPJA, kebutuhan alsintan anggota terpenuhi, sekaligus menjadi usaha tambahan kelompok atau gapoktan. Sebagian daerah, pengelolaan alsintan dilakukan oleh Brigade Alsintan. Jika UPJA dikelola kelompok tani maupun gabungan kelompok tani, maka KUB terbentuk dari sejumlah penyuluh pertanian.
UPJA merupakan sebuah lembaga ekonomi di pedesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alsintan untuk memperoleh keuntungan usaha. Lembaga ini bahkan bukan hanya memberdayakan ekonomi petani namun lebih luas meningkatkan perekonomian desa. Seperti dilakukan Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat (Kobar) yang didukung pemerintah daerah setempat mengembangkan UPJA dengan dana desa.
UPJA melayani jasa alsintan untuk keperluan pra panen, panen, hingga pasca panen. Alsintan pra panen yang disediakan di antaranya seperti traktor dan pompa air. Sedangkan alsintan panen berupa power thresher (mesin perontok gabah), combine harvester dan alsintan pasca panen berupa RMU (Rice Milling Unit), untuk penggilingan padi.
UPJA dalam hal ini dikelola oleh seorang manajer yang membawahi para operator. Selanjutnya, manajer berhak mengangkat petugas administrasi, keuangan, dan teknisi. UPJA dapat dibentuk di suatu wilayah dengan pertimbangan bisa tidaknya memberikan keuntungan usaha. Petani hanya perlu mengeluarkan biaya jasa sewa (sesuai kesepakatan).
Meski tujuan utamanya adalah membantu usaha petani, bukan berarti UPJA dapat dibuat untuk seluruh wilayah. Ada beberapa pertimbangan pembentukan UPJA, potensi lahan garapan dan rasio kebutuhan alsintan. Misalnya, pada lahan di wilayah dengan topografi yang berlereng-lereng, petak kecil-kecil (bukan hamparan), operasional TR-2 akan sulit dilakukan.
Pembentukan UPJA bisa melalui musyawarah di tingkat desa atau kecamatan oleh tokoh setempat bersama para petani di wilayah yang bersangkutan. Jika hasil musyawarah menunjukkan bahwa UPJA dibutuhkan, maka selanjutnya akan disusun struktur kepengurusan UPJA. Modal awal UPJA untuk penyediaan alsintan sendiri bisa berasal dari swadaya UPJA ataupun bantuan dari pemerintah.
Setelah membentuk UPJA, sasaran utamanya adalah bagi para petani yang menjadi anggota UPJA. Adapun penentuan upah operator, biaya sewa, hingga cara pembayaran sesuai kesepakatan bersama dengan prinsip saling menguntungkan. Untuk mengoptimalkan manfaat UPJA, para pengurus perlu meningkatkan kemampuan untuk memperoleh hasil usaha yang optimal, baik melalui pelatihan mandiri, ataupun pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.
UPJA yang mengelola alsintan diharapkan aktif mencari peluang ke daerah lain agar penyewaan alsintannya bisa berjalan lancar baik traktor, transplanter maupun combine harvester. Contoh implimentasi pola ini yakni UPJA Taju Jawa di Desa Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Penyewaan alsintan seperti traktor, rice transplanter, dan combine harvester kepada petani dimulai pada lahan 1.700-2.200 m2 sejak tahun 2012 lalu. Ternyata dari kegiatan penyewaan alasintan ini, mampu mendapatkan penghasilan (kotor) sebesar Rp 45 juta-50 juta per musim panen.
Selain mendapat manfaat dari mekanisasi berupa meningkatnya indeks pertanaman (IP) dari yang semula 2 kali menjadi 3 kali/tahun. UPJA juga mendulang modal bagi Gapoktan melalui pengembangan usaha lainnya. Demikian dikutip dari beberapa sumber.





