MAJALAHTEBAR.com. Sektor Pertanian terbukti mampu tetap tumbuh selama Pandemi. Industri pupuk dan pestisida pun ikut tumbuh. Tren positif ini patut dijaga oleh para palaku usaha dengan menjaga mutu produk. Mutu produk pupuk maupun pestisida yang baik dengan penggunaan tepat membantu peningkataan produktivitas pertanian.
Sementara, petani selaku pengguna perlu lebih cermat dalam mengelola usahataninya. Pupuk dan pestisida yang menjadi komponen biaya produksi beberapa kali harganya naik. Tidak lain karena sebagian bahan baku pupuk dan pestisida masih impor.
Bagaimana upaya pemerintah mendukung iklim usaha industri pupuk dan pestisida di Tanah Air? Tri Ligayanti, ST, MSi, Pembina Industri Ahli Madya, Kementerian Perindustrian menegaskan, Kementerian Perindustrian menggulirkan kebijakan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) diwajibkan dalam program PPKM Darurat Covid 19 Sektor Industri. Hal tersebut membuat pertumbuhan industri kimia, farmasi dan tradisional tetap terjaga positif sebesar 9,7% (triwulan 3 tahun 2021). “Namun tidak dapat dipungkiri hambatan pasokan bahan baku dari impor serta moda logistik antar negara masih terasa dan kita harapkan segera pulih,” ungkapnya.
Perbedaan skema mutu antara pupuk dan pestisida, lanjut Liga, yaitu di bidang pupuk diberlakukan SNI wajib terhadap 7 jenis pupuk anorganik dan sejumlah SNI pupuk jenis lainnya yang berlaku secara sukarela. Pupuk merupakan barang pokok dan penting, sehingga pengawasannya diatur oleh 3 Kementerian yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Sementara, Pestisida syarat mutu telah diatur secara ketat pada waktu pendaftaran oleh Kementerian Pertanian. Dan akhir-akhir ini pengawasan mutu pestisida telah ditingkatkan oleh tim KP3.
MANDIRI UREA
“Industri pupuk kita telah mandiri untuk memasok pupuk berbasis Nitrogen/urea. Namun untuk Phosphate dan Kalium, kita sepenuhnya tergantung dari impor karena memang kedua jenis mineral tersebut tidak kita miliki.
Untuk menjamin ketersediaan pupuk, kehadiran BUMN yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama dengan pemerintah melaksanakan kebijakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk,” jelasnya.
Pemerintah bersama Pupuk Indonesia sebagai upaya revitalisasi Industri Pupuk membangun pabrik pupuk baru yang lebih efisien dan modern serta ramah lingkungan. Menggantikan pabrik lama serta meningkatkan produksi pupuk organik padat dan cair. Untuk menjamin pasokan bahan baku pupuk jenis Phosphate (MAP, DAP, SP36), telah dibangun PT Petro Jordan Abadi. Merupakan joint venture antara Jordan Phosphate Mining dengan PT Petrokimia Gresik.
Sementara, peningkatan kapasitas produksi pupuk NPK dengan pembangunan dua pabrik pupuk NPK oleh PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Pupuk Iskandar Muda. Pemerintah juga berusaha untuk utilisasi gas bumi domestik sebagai bahan baku pabrik pupuk urea dimasa mendatang seperti di Papua Barat dan Masela.
Pertumbuhan juga terjadi pada industri pestisida walaupun menurut Liga, kapasitas dan jenis bahan aktif pestisida di Indonesia pertumbuhannya cukup lambat. Hal ini dapat dipahami karena investasi untuk RnD bahan aktif baru sangat mahal dan membutuhkan dukungan pasokan bahan baku terutama turunan petrokimia aromatik.
Umumnya bahan aktif pestisida yang diproduksi di Indonesia adalah dari kelompok generik. Pada tahun 2019, Komisi Pestisida memberikan kemudahan untuk pendaftaran bahan aktif baru untuk mengatasi serangan hama baru/migrasi ke negeri kita. Kemudahan perizinan bahan aktif pestisida mengikuti kebijakan dari Kementerian Pertanian.*