MAJALAHTEBAR.com. Label Bukan Sekadar Kelengkapan Kemasan Pestisida, Tapi Wajib Diindahkan
Penggunaan pestisida secara aman, efektif dan bijaksana harus terus disosialisasikan ke pengguna dalam hal ini petani agar mendapatkan manfaat dan terhindar dari bahayanya. Peringatan atau pesan sebelum menggunakan pestisida sudah tertera lengkap di kemasan.
Label bukan sebatas kelengkapan produk pestisida, tetapi memuat pesan yang wajib diindahkan. Dengannya, petani termasuk mengamalkan prinsip 6 TEPAT pestisida yang terdiri dari tepat Mutu, tepat Sasaran, tepat Jenis, tepat Dosis, tepat Cara, dan tepat Waktu.
Diantara upaya untuk memberikan informasi tentang aplikasi pestisida yang aman dan bijaksana adalah dengan disertakannya keterangan pestisida dalam label kemasan pestisida. Pada label banyak informasi yang diperlukan oleh pengguna pestisida. Label pada kemasan pestisida berisikan informasi teknis dari pestisida tersebut, petunjuk penggunaan produk serta tindakan pencegahan.
Informasi teknis pada label berisikan nama dagang dan formulasi, nama umum, kadar bahan aktif, jenis formulasi, bobot atau volume pestisida, nama dan alamat pemegang pendaftaran, nomor dan tahun pembuatan, tipe pestisida, cara kerja pestisida serta nomor pendaftaran. Sedangkan informasi tentang petunjuk penggunaan produk berisikan target sasaran, dosis, volume larutan (l/ha), waktu penggunaan terakhir sebelum panen, peralatan yang digunakan, cara dan waktu penggunaan.
Sementara, informasi tindakan pencegahan berisikan peringatan bahaya yang terdapat pada warna yang tertera pada label, petunjuk keamanan (pakaian pelindung, penyimpanan yang aman, pemusnahan limbah), gejala dini keracunan, petunjuk pertolongan pertama pada keracunan, peringatan bahaya dan label warna, serta petunjuk perawatan dokter.
Didalam label juga disertai piktogram yang berupa gambar atau simbol yang memiliki arti khusus yang disepakati seperti gunakan sarung tangan, gunakan sepatu boots, berbahaya untuk ikan dan ternak, cuci tangan sesudah bekerja, simpan di tempat terkunci, gunakan pelindung mata.
Label pestisida juga memuat warna yang menandakan tingkat bahaya dari pestisida. Seperti warna Coklat Tua yang termasuk kelas Ia sudah dilarang peredarannya. Kedua, warna Merah Tua hampir seluruhnya sudah dilarang peredaran dan penggunannya. Warna Kuning, pestisida yang tergolong kelas II diizinkan beredar dan digunakan. Umunya sebagian besar jenis pestisida yang beredar saat ini masuk kategori kelas II atau berlabel kuning.
Label warna biru, Kelas III (cukup berbahaya). Pestisida yang masuk kategori ini juga diizinkan peredaran dan penggunaannya, misal contoh adalah herbisida berbahan aktif glifosat.
Label warna Hijau, Kelas IV (tidak berbahaya pada penggunaan normal). Pestisida jenis ini biasanya dikategorikan sebagai pestisida organik atau bio-pestisida.
Ikuti pula anjuran Pengendalian Hama Terpadu (PHT) agar pengendalian lebih ramah lingkungan dan dilakukan secara serempak. Petani dapat menikmati panen sukses Bersama.*